Rekomendasi Mutasi Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  • Permohonan Guru / Pegawai
    1. Surat permohonan pribadi (bermaterai 10.000)
  • Dokumen Persyaratan Untuk Pengajuan Mutasi
    1. Surat keterangan siap melepas dari sekolah asal
    2. Surat keterangan siap menerima dari sekolah tujuan pindah
    3. Analis kebutuhan guru/pegawai dari sekolah asal
    4. Analis kebutuhan guru/pegawai dari sekolah tujuan
    5. SK kenaikan pangkat terakhir
    6. SK jabatan terakhir

  1. Berkas masuk di agendakan
  2. Pemeriksaan berkas yang telah di desposisi
  3. Membuat surat usul mutasi pegawai negeri sipil

kurnan1 Jam Mengagenda berkas masuk

Menunggu berkas yang di desposisi oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan

kurang lebih 1 Jam Membuat surat usul mutasi pegawai negeri sipil

Menunggu usul mutasi yang di tanda tangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Mutasi Guru / Pegawai

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 27 Sengkang 

Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mutasi Pegawai Negeri Sipil"