Pelayanan Perpanjangan Periode KITE IKM

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Perusahaan menyampaikan surat permohonan perpanjangan periode KITE IKM secara tertulis ke Kepala KPPBC/KPU
  2. Surat permohonan disertai dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang dimohonkan perpanjangan
  3. Surat permohonan disertai bukti pendukung terkait alasan permohonan perpanjangan periode KITE IKM.

  1. Perusahaan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Kepala Kantor disertai dengan alasan perpanjangan periode KITE IKM.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap periode KITE IKM atas dokumen pemberitahuan impor dan/atau pemberitahuan pemasukan; alasan permohonan perpanjangan; dan bukti pendukung terkait dengan permohonan perpanjangan.
  3. Dalam hal disetujui, Kepala kantor menerbitkan surat persetujuan perpanjangan KITE IKM. Dalam hal terdapat penyerahan jaminan maka menyampaikan pemberitahuan kepada IKM untuk memperpanjang jangka waktu jaminan dan menerbitkan surat tanda terima jaminan (STTJ).
  4. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

<meta charset="utf-8" />

Jangka waktu pelayanan paling lama diterbitkannya keputusan :

  1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik

  2. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secaratertulis



Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan perpanjangan KITE IKM; Surat Penolakan Perpanjangan Periode KITE IKM

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Periode KITE IKM"