No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023
<meta charset="utf-8" />
Jangka waktu pelayanan paling lama diterbitkannya keputusan :
5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secaratertulis
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan perpanjangan KITE IKM; Surat Penolakan Perpanjangan Periode KITE IKM
A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui
1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2
2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174
3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \
B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui
1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com
2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515
3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store