Pelayanan Perubahan Data Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas KITE IKM

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Perusahaan mengajukan permohonan perubahan data kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta secara elektronik disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy) melalui email kitebcsolo@gmail.com.
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektorinik maka permohonan dapat disampaikan tertulis.

  1. Perusahaan mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik. (Dalam hal terdapat perubahan data yang elemen data perubahannya telah disetujui instansi terkait dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi DJBC, perusahaan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta selaku yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM)
  2. Kepala kantor dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan: a. Dalam hal dinyatakan sesuai, diterbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan dilakukan pemuktakhiran data. b. Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, disampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

<meta charset="utf-8" />

Jangka waktu pelayanan paling lama diterbitkannya Surat Keputusan :

a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika dilakukan permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapanganatau permohonan disampaikan secara tertulis



Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM; Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan data KITE IKM

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui


1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas KITE IKM"