Surat Masuk dan Surat Keluar

  1. Surat ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan

  1. Mengagendakan surat masuk, melampirkan surat dengan lembar disposisi dan meneruskan ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha menelaah surat masuk, memberikan paraf pada lembar disposisi dan meneruskan ke Sekretaris Dinas
  3. Sekretaris Dinas memberikan rekomendasi pada lembar disposisi dan meneruskannya ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menetapkan disposisi pada lembar disposisi dan melanjutkan prosesnya ke Sekretaris Dinas
  5. Meneruskan disposisi ke bidang-bidang atau memproses hasil disposisi

Jangka waktu pelayanan 1-2 Hari

Tidak dipungut biaya

Lembar disposisi

a. Kotak Saran

b. SMS

c. Email

d. Kontak Person (HP. 082211682372)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk dan Surat Keluar"