1. Pihak Pemohon Mengajukan permohonan pengiriman produk hokum ke petugas meja 3 (5 menit)
2. Petugas Meja 3 menerima Permohonan dan menginput pada aplikasi SIPAPOS (5 Menit)
3. Petugas memberikan kwitansi pembayaran kepada Pemohon (2 Menit)
4. Pemohon Membayar biaya Pengiriman di kasir ( 2 menit)
5. Pemohon kembali ke meja 3 untuk menunjukan bukti pembayaran yang telah di stamp oleh kasir (2 menit)
6. Petugas meja 3 menyiapkan produk hukum yang akan d kirim
7. Petugas Meja 3 mengirimkan produk hukum ke loket POS (10 Menit)
8. Petugas Pos Memberikan Resi bukti pengiriman kepada Petugas Meja 3 ( 5 menit)
9. Petugas meja 3 menginput no resi pengiriman ke aplikasi SIPAPOS (5 menit)
10. Kasir menyetorkan uang ke petugas PT.POS
11. Petugas PT. POS mengirimkan produk hukum kepada pihak pemohon
Sesuai dengan tarif yang telah di tetapkan oleh PT. Pos Indonesia Cabang Garut Kota
Akta Cerai
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
PT. Pos Indonesia Cabang Garut Kota Jl. Ahmad Yani No.40, Pakuwon, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44117(0262) 233832
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store