1. Menerima permohonan informasi/pengaduan yang masuk baik lisan maupun tertulis dan mencatat dalam register (5 menit)
2. Meneruskan permohonan informasi/pengaduan tertulis ke bagian umum untuk didisposisikan kepada pimpinan (1 hari)
3. Memberikan pelayanan informasi sesuai permintaan yang diinginkan (10 menit) 4. Menelaah dan memberikan hasil klarifikasi pengaduan secara tertulis (3 hari)
Tidak dipungut biaya
Informasi ; Penjelasan / Klarifikasi
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store