Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Datang Langsung Ke Loket Informasi dan Pengaduan Secara Lisan atau Tertulis Mengirimkan pesan/ permintaan informasi atau Pengaduan ke nomor WA Quick response Service Pengadilan Agama Garut ( 085179883964 )

1. Menerima permohonan informasi/pengaduan yang masuk baik lisan maupun tertulis dan mencatat dalam register (5 menit) 

2. Meneruskan permohonan informasi/pengaduan tertulis ke bagian umum untuk didisposisikan kepada pimpinan (1 hari) 

3. Memberikan pelayanan informasi sesuai permintaan yang diinginkan (10 menit) 4. Menelaah dan memberikan hasil klarifikasi pengaduan secara tertulis (3 hari)

Tidak dipungut biaya

Informasi ; Penjelasan / Klarifikasi

Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan  pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut

Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siwas.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Pengaduan"