Pelayanan Hukum - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

No. SK: KEP-10/M.3.32/Cr.5/03/2023

  1. 1. Masyarakat Umum non Pemerintah.
  2. 2. KTP Pemohon
  3. 3. Terbatas pada permasalahan PERDATA dan TUN

  1. 1. Mengajukan Permohonan pelayanan Hukum ke PTSP/Medsos Kejari Jepara yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dilakukan secara tertulis maupun lisan, dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hukum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan saat itu juga.

1. Secara tertulis 7 hari kerja.

2.Secara lisan saat itu juga.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban/ tanggapan Yankum terhadap Permasalahan TUN dan Perdata secara Formal.

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara"