Pelayanan Persetujuan Perusakan Barang

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Surat permohonan yang berisi daftar rincian barang yang akan dirusak, minimal berisi: nama uraian barang, kode barang, jumlah, satuan, lokasi barang.
  2. Berita acara pencacahan barang
  3. Keterangan mengenai alasan, cara, lokasi dan estimasi waktu perusakan.
  4. Dokumen asal barang.
  5. Surat Pernyataan Kesiapan Barang.
  6. Tangkapan layar Saldo IT Inventory.
  7. Foto Barang.

<meta charset="utf-8" />Proses persetujuan permohonan perusakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dikirim email ke pabeansolo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Perusakan Barang"