Penerimaan Surat Masuk - Subbagian Pembinaan

No. SK: KEP-10/M.3.32/Cr.5/03/2023

  1. 1. Tamu memakai pakaian yang sopan
  2. 2. Membawa kartu identitas

  1. 1. Menerima Surat Masuk dari Pengirim Surat
  2. 2. Meneliti kesesuaian tujuan pengiriman surat pada sampul / amplop surat
  3. 3. Membuat tanda terima pengiriman untuk diserahkan kepada pengirim surat
  4. 4. Menyerahkan kepada staf pada bagian Tata Usaha

Proses pemberian pelayanan penerimaan surat masuk kurang lebih selama 4 (empat) menit.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat Mauk di PTSP

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat Masuk - Subbagian Pembinaan"