No. SK: KEP-10/M.3.32/Cr.5/03/2023
Proses pemberian pelayanan penerimaan surat masuk kurang lebih selama 4 (empat) menit.
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Surat Mauk di PTSP
Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store