Memasukkan berkas pendaftaran (5 Menit)
Menerima dan memeriksa kelengkapan Berkas Pendaftaran (5 Menit)
Meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pihak Berperkara untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk (5 Menit)
Menerima bukti setor Bank dan berkas Pendaftaran dari Pihak Berperkara membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara, meng-entry panjar biaya perkara (5 Menit)
Menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara (5 Menit).
Sesuai dengan SK Panjar biaya Perkara Nomor 301/KPA.W10-A17/HK.2.6/III/2024
Akta Cerai
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store