Penerbitan Sk Pengangkatan Dan Penugasan Pns Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Perpindahan Antar Instansi)

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Ciamis melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis;
  2. Surat Persetujuan dari Kepala Dinas/Badan;
  3. Foto Copy Karpeg dilegalisir;
  4. Foto Copy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir dilegalisir;

  1. 1. Pemohon datang membawa dokumen yang dipersyaratkan (apabila diperlukan) dan meminta jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan; 2. Petugas kami akan mengecek dokumen dan melayani sesuai jenis pelayanan yang ajukan pemohon pelayanan; 3. Pemohon mendapatkan hasil pelayanan dalam bentuk dokumen maupun non dokumen,

1 (satu) hari kerja sejak pimpinan menyetujui.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi masuk dan keluar Pemerintah Kabupaten Ciamis

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :
1) Telepon : (0265) 776659
2) Fax : (0265) 771082
3) Email : bkpsdm.ciamis@gmail.com
4) Website : https://bkpsdm.ciamiskab.go.id
5) SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
6) Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Sk Pengangkatan Dan Penugasan Pns Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Perpindahan Antar Instansi)"