Penyuntingan

No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali secara langsung atau melalui pesan whatsapp dan pos-el
  2. Penerima layanan ini adalah masyarakat umum atau instansi.
  3. Naskah yang disunting berupa teks bahasa Indonesia, misalnya pidato, kain rentang, dan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
  4. Melampirkan naskah yang ingin disunting.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Balidan melengkapi persyaratan layanan penyuntingan.
  2. Layanan akan direspons setelah permohonan dimasukkan.
  3. Konsultasi dengan pemohon.
  4. Konfirmasi kesediaan memberikan pelayanan paling cepat 3 hari kerja.
  5. Naskah yang telah disunting akan ditinjau kembali bersama pemohon.
  6. Pemohon menerima naskah hasil suntingan.

Waktu penyelesaian layanan disesuaikan dengan banyaknya naskah atau tingkat kesulitan naskah, paling cepat 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Naskah hasil suntingan berupa salinan digital atau salinan cetak.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

ke Balai Bahasa Provinsi Bali, Jalan Trengguli I No. 34 Tambawu, Denpasar Timur

Pos-el        : https://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp: 08113882041