No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024
Waktu penyelesaian layanan disesuaikan dengan banyaknya naskah atau tingkat kesulitan naskah, paling cepat 3 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Naskah hasil suntingan berupa salinan digital atau salinan cetak.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
ke Balai Bahasa Provinsi Bali, Jalan Trengguli I No. 34 Tambawu, Denpasar Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store