No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024
Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Bali pada jam kerja. Pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Wita (Senin--Kamis) dan pukul 08.00 s.d. pukul 16.30 Wita (Jumat).
Pemustaka dapat mengembalikan buku sesuai batas waktu yang ditentukan. Paling lama 10 hari sejak buku dipinjam.
Tidak dipungut biaya
Buku dan manuskrip koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Bali
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung
WA : 08113882041
balaibahasabali@gmail.com
Laman : https://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store