Perpustakaan

No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024

  1. Penerima layanan ini adalah masyarakat umum,
  2. Pelayanan ini hanya dapat diterima di Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Bali,
  3. Menyerahkan identitas asli, berupa KTP/SIM/kartu mahasiswa (hanya bagi peminjam buku).

  1. Pengunjung mengisi daftar pengunjung harian digital di resepsionis
  2. Pemustaka diarahkan oleh petugas ke perpustakaan
  3. Pemustaka dapat membaca semua buku koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Bali
  4. Pemustaka dapat meminjam koleksi perpustakaan dengan menyerahkan tanda pengenal kepada petugas Perpustakaan
  5. Pemustaka mengembalikan buku sesuai batas waktu yang ditentukan. Paling lama 10 hari sejak buku dipinjam.

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Bali pada jam kerja. Pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Wita (Senin--Kamis) dan pukul 08.00 s.d. pukul 16.30 Wita (Jumat).

Pemustaka dapat mengembalikan buku sesuai batas waktu yang ditentukan. Paling lama 10 hari sejak buku dipinjam.

Tidak dipungut biaya

Buku dan manuskrip koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Bali

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung 

WA           : 08113882041

balaibahasabali@gmail.com

Laman : https://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp: 08113882041