No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan setelah pemohon telah memenuhi persayaratan yang telah ditentukan
2. Waktu yang dibutuhkan untuk penyaluran adalah1 hari
3.Jika pejabat/pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah persyaratan dipenuhi.Tidak dipungut biaya
Bantuan daerah rawan pangan untuk:
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2. Melalui kotak saran dan pengaduan.
3.Melalui email Dinas Pangan dan Perikanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store