Pemberian Bantuan Daerah Rawan Pangan kepada Masayarakat

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Surat rekomendasi dari Wali Nagari
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Wali Nagari.

1.   Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan setelah pemohon telah memenuhi persayaratan yang telah ditentukan

2.   Waktu yang dibutuhkan untuk penyaluran adalah1 hari

3.Jika pejabat/pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah persyaratan dipenuhi.

Tidak dipungut biaya

Bantuan daerah rawan pangan untuk:

1.   Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.   Melalui kotak saran dan pengaduan.

3.Melalui email Dinas Pangan dan Perikanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Daerah Rawan Pangan kepada Masayarakat"