No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
Fasilitasi bantuan kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan pengolahan pangan lokal dalam bentuk penerimaan permohonan/proposal adalah setiap tahunnya. |
Tidak dipungut biaya
1. Fasilitasi bantuan kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan pengolahan pangan lokal.
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2.Melalui kotak saran dan pengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store