Fasilitasi Bantuan Kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan Pengolahan Pangan Lokal

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Surat permohonan;
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. Surat keterangan domisili:
  4. SK Penetapan kelompok
  5. Fotocopy KTP pengurus dan anggota kelompok;
  6. Terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Fasilitasi bantuan kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan pengolahan pangan lokal dalam bentuk penerimaan permohonan/proposal adalah setiap tahunnya.


Tidak dipungut biaya

1. Fasilitasi bantuan kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan pengolahan pangan lokal.

1.   Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.Melalui kotak saran dan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) dan Pengolahan Pangan Lokal"