Pemberian Bantuan Benih Sayuran

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Fotocopy KTP;
  2. SK Penetapan Kelompok Tani (Jika tergabung kedalam kelompok tani); dan
  3. Foto lahan.

1.  Pemberian bantuan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan.

2.  Pemberian bantuan benih sayuran maksimal 7 (tujuh) hari kerja jika:

-          - Benih sayuran tersedia.

-          - Lahan siap untuk ditanami.

Catatan: pemberian bantuan benih sayuran sesuai                urutan permohonan yang masuk.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan verifikasi terhadap permohonan.

1.  Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.Melalui kotak saran dan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Benih Sayuran"