Standar Pelayanan Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio

No. SK: 1127 Tahun 2024

  1. a. Permohonan langsung dilayani dengan melengkapi data diri (KTP) dan atau dokumen lain sesuai peraturan; b. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi : data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.

  1. a. Permohonan langsung dilayani dengan melengkapi data diri (KTP) dan atau dokumen lain sesuai peraturan; b. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi : data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.

Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.

Tanpa biaya (gratis).

Standar Pelayanan Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio

a.   LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

b.   Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.    Nomor telepon Kantor Balmon SFR Kelas II Banda Aceh811-2262-234.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio"