Standar Pelayanan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 1126 Tahun 2024

  1. Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR): a. Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: 1. Nama pelapor 2. Nomor kontak pelapor 3. Alamat pelapor 4. Lokasi stasiun terganggu 5. Frekuensi terganggu 6. Sifat gangguan 7. Tanggal dan waktu terjadinya gangguan; b. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu; c. Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.

  1. Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

Penanganan Pasal 13.

Tanpa biaya (gratis).

Standar Pelayanan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio

a.   LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

b.   Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.    Nomor telepon Kantor Balmon SFR Kelas II Banda Aceh811-2262-234.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio"