Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. NPWP Badan, Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada), KTP dan NPWP Pemohon, KK Pemohon, Pasfoto, Bukti Lapor Badan dan pemohon tahun terakhir

  1. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP/KP2KP tempat PKP dikukuhkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"