Pelayanan Pemberian Bantuan Unit Pengolahan

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Fotocopy KTP anggota kelompok;
  2. Akta Pendirian Kelompok;
  3. SK Penetapan Kelompok

1.  Penerimaan permohonan dan verifikasi kelengkapan dokumen maksimal 30 (tiga puluh) menit.

2.Verifikasi dan tinjauan lapangan menyesuaikan jadwal.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan verifikasi terhadap permohonan.

1.  Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.Melalui kotak saran dan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Unit Pengolahan "