No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
1. Penerimaan permohonan dan verifikasi kelengkapan dokumen maksimal 30 (tiga puluh) menit.
2.Verifikasi dan tinjauan lapangan menyesuaikan jadwal.Tidak dipungut biaya
Fasilitasi dan verifikasi terhadap permohonan.
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2.Melalui kotak saran dan pengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store