Memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK.
  3. Pelaku usaha mandiri/ kelompok yang bergerak di bidang perikanan.

Waktu penyelesaian pendaftaran KUSUKA selama 30 menit.


Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

1.   Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.   Melalui kotak saran dan pengaduan.

Email Dispaperi (dispaperi@sijunjung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha "