Pemberian bantuan benih ikan (Restocking)

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy SK Pembentukan Kelompok
  3. Profil Kelompok
  4. Surat Keterangan dari Penyuluh Perikanan
  5. Fotocopy KTP Pengurus
  6. Foto Lokasi/ Sarana Budidaya

1.   Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

2.Waktu penyelesaian investigasi setelah selesai semua administrasi/disposisi dari atasan yang berwenang.

3.   Jika pejabat/pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lamabtnya dilaksanakan dalam tahun bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Bantuan benih Ikan Kelompok Msyarakat pengawas ( Pokmaswas )

1.    Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.    Melalui kotak saran dan pengaduan.

3.Email Dispaperi (dispaperi@sijunjung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan benih ikan (Restocking)"