No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Waktu penyelesaian investigasi setelah selesai semua administrasi/disposisi dari atasan yang berwenang.
3. Jika pejabat/pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lamabtnya dilaksanakan dalam tahun bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Bantuan Pakan dan Benih Ikan Kelompok Pembudidaya Ikan ( Pokdakan )
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2. Melalui kotak saran dan pengaduan.
3. Email Dispaperi (dispaperi@sijunjung.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store