Pelayanan Pengujian Cepat Sampel Pangan Segar

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Nama sampel.
  2. Data pedagang
  3. Data produsen atau asal sampel
  4. Lokasi pengambilan sampel.
  5. Waktu pengambilan sampel

Pengujian cepat sampel pangan segar maksimal 60 (enam puluh) menit setelah sampel diambil.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pengujian dan rekomendasi

1.  Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.  Melalui kotak saran dan pengaduan.

Melalui kontak person
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Cepat Sampel Pangan Segar"