No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
Pengujian
cepat sampel pangan segar maksimal 60 (enam
puluh) menit setelah sampel diambil.
Tidak dipungut biaya
Laporan hasil pengujian dan rekomendasi
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2. Melalui kotak saran dan pengaduan.
Melalui kontak personMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store