Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK).

No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024

  1. Fotocopy KTP.
  2. Informasi produk.
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI antara lain: 01630, 47111, 47211, 47212, 47213, 47219, 47241, 10313, 10612, 10613, 10631, 10632, dan 10772.
  4. 4. Surat pernyataan komitmen yang berisikan: - Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK. - Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK. - Memenuhi ketentuan lebel dan kemasan.
  5. 5. Rencana design label

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT-PDUK

1.  Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.

2.  Melalui kotak saran dan pengaduan.

3.Melalui kontak person
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK)."