No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
105 Menit
Tidak dipungut biaya
Registrasi PSAT-PDUK
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2. Melalui kotak saran dan pengaduan.
3.Melalui kontak personMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store