Pelayanan Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis ( UPT Puskesmas Campurejo )

No. SK: SK/I/002/419.108.4/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (Pasien Baru)
  2. Fotocopy KTP (Pasien Baru)
  3. Fotocopy Kartu BPJS (Bagi yang Memiliki)
  4. Kartu Berobat (Bagi Pasien Lama)

a. Pasien Baru: 15 menit

b. Pasien Lama: 10 menit

c. Pelayanan Kartu Identitas Pasien (Tidak bawa kartu / hilang): 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan Rekam Medis Pasien

- Pengaduan secara langsung

- Kotak saran

- Instagram: puskesmascampurejo

- WhatsApp: 081234805955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis ( UPT Puskesmas Campurejo )"