Legalisir Piagam Penghargaan

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Piagam Penghargaan Asli
    1. Dokumen asli Piagam Penghargaan yang akan dilegalisir. Piagam Penghargaan asli ini diperlukan untuk mencocokkan data dengan fotokopi yang akan dilegalisir.
  • Fotokopi Piagam Penghargaan
    1. Salinan Piagam Penghargaan yang akan diberikan stempel legalisasi. Jumlah fotokopi yang dapat dilegalisir bergantung pada kebutuhan lulusan.

  • Menyerahkan Dokumen
    1. Lulusan atau orang tua/wali menyerahkan Piagam Penghargaan asli dan fotokopi Piagam Penghargaan ke bagian administrasi sekolah. Dokumen ini dapat diserahkan langsung atau melalui pos jika lulusan tidak bisa datang ke sekolah
  • Proses Legalisir
    1. Petugas administrasi akan mencocokkan Piagam Penghargaan asli dengan fotokopi, lalu memberikan stempel legalisir pada fotokopi Piagam Penghargaan. Proses ini dilakukan secara manual untuk memastikan keabsahan dokumen.
  • Pengambilan Hasil Legalisir
    1. Setelah proses legalisir selesai, lulusan atau orang tua/wali dapat mengambil hasil legalisir dari bagian administrasi. Jika dokumen dikirim melalui pos, hasil legalisir dapat dikirim kembali kepada lulusan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh lulusan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Piagam Penghargaan

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Piagam Penghargaan"