No. SK: 800/73/KPTS/DISPAPERI-2024
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan setelah pemohon telah memenuhi persayaratan yang telah ditentukan
2. Waktu penyelesaian investigasin kelapangan paling lambat 2 hari setelah kejadian bencana dan setelah selesai semua administrasinya, setelah itu dilakukan pendistribusian kelapangan langsung bersama wali nagari yang bersangkutan.
3.Jika pejabat/pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggapan pertama diberikan.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah
1. Melalui pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik Dinas Pangan dan Perikanan.
2. Melalui kotak saran dan pengaduan.
3.Melalui kontak person Kabid KDP.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store