No. SK: 188.4/014/419.108.6/2024
Pasien dengan indikasi kegawatdaruratan dilayani selama jam pelayanan.
a. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
b. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
c. Pasien Jamkesda : tidak dipungut biaya;
d. Pasien Subsidi : tidak dipungut biaya
Pelayanan UGD
a. Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.
b. Pengaduan langsung ke petugas;
c. Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrasi Umum