Pelayanan Pemeriksaan Khusus (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)

No. SK: 188.4/014/419.108.6/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
    6. Petugas menentukan diagnosis
    7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjutyang sesuai.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Khusus

a.    Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

b.    Pengaduan langsung ke petugas;

c.  Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110 masuk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)"