No. SK: NOMOR: 000.8.3.4 / 014 / DISPUSSIP-A / 2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PENDAMPINGAN PENATAAN ARSIP
1) Pengguna Layanan menyampaikan Aduan secara Lisan, Tertulis atau Telfon; 2) Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan; 3) Tim Pengelola Pengaduan; 4) Penerima Layanan menerima Jawaban Aduan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store