Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB
  3. Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a PMK-82/PMK.03/2017, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung
  4. Dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-82/PMK.03/2017, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
  2. Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP dengan cara langsung, dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat, atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

4

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Pratama Surabaya Gubeng : email : kpp.606@pajak.go.id Telegram Helpdesk Penyuluhan : 087 888 045 606 Telegram Administrasi Pelayanan : 087 888 044 613
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan"