Surat Dispensasi atas Pengalihan Barang Kena Pajak sebagaimana atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak ya dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pe

30

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan (Lampiran III PMK-160/PMK.03/2014).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Pratama Surabaya Gubeng : email : kpp.606@pajak.go.id Telegram Helpdesk Penyuluhan : 087 888 045 606 Telegram Administrasi Pelayanan : 087 888 044 613
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi atas Pengalihan Barang Kena Pajak sebagaimana atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak ya dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pe"