Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

  1. Formulir Permohonan Advance Pricing Agreement (APA)
  2. Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dala Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan AP sepanjang: a. telah memenuhi kewajiban untuk menyampaika Surat Pemberitahuan Tahunan Paja Penghasilan Badan berdasarkan ketentua peraturan perundang-undangan di bidan perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelu tahun pajak diajukannya permohonan APA; b. telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiba untuk menyelenggarakan dan menyimpa Dokumen Penentuan Harga Transfer berup dokumen induk dan dokumen lokal berdasarka ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun paja sebelum tahun pajak diajukannya permohona APA; c. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidan atau tidak sedang menjalani pidana di bidan perpajakan; d. Transaksi Afiliasi dan Pihak Afiliasi yan diusulkan untuk dicakup dalam permohonan AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 merupakan Transaksi Afiliasi dengan Piha Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Paja dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Paja Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pad huruf a; dan e. usulan Penentuan Harga Transfer dala permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsi Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tida mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebi kecil daripada laba operasi yang telah dilaporka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Paja Penghasilan

  1. Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara: 1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau 2. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria• kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka
  2. Pihak yang mengajukan permohonan: 1. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; a tau 2. Wajib Pajak dalam negen Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  3. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar

Perundingan APA Unilateral harus : 1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA; 2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA. Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena MAP, yang mana berdasarkan PMK-49/PMK.03/2019 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak: 1. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B; atau disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Tidak dipungut biaya

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 3. mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Pratama Surabaya Gubeng : email : kpp.606@pajak.go.id Telegram Helpdesk Penyuluhan : 087 888 045 606 Telegram Administrasi Pelayanan : 087 888 044 613
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)"