Penitipan Barang di Safety Box

No. SK: 09.20/01/SE/HKO.05/2024

  1. Penumpang mengisi form penitipan barang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket dan kartu identitas

  1. Penumpang mengisi form penitipan barang
  2. Setelah menyerahkan form penitipan barang yang telah diisi, penumpang menyerahkan barang yang dititipkan kepada pihak kapal
  3. Penumpang mendapatkan nomor safety box (loker) tempat barang dititipkan
  4. Penumpang mendapatkan salinan form penitipan barang (form asli disimpan untuk arsip kapal)

Selama kapal berlayar

Tidak dipungut biaya

Penitipan barang di atas kapal yang disimpan di safety box

  1. Call Center: (021) 162
  2. WhatsApp: +62 811-1621-162
  3. Email: infopelni162@pelni.co.id
  4. Twitter: @pelni162
  5. Facebook: Pelni162
  6. Instagram: @pelni 162
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang di Safety Box"