No. SK: 09.20/01/SE/HKO.05/2024
Selama kapal berlayar
Tidak dipungut biaya
Penitipan barang di atas kapal yang disimpan di safety box
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store