Penerimaan Jaminan Tunai Dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Jaminan digunakan untuk: a. menjamin Pungutan Negara; atau b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  2. Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar: a. Pungutan Negara yang terutang; atau b. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  3. Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu: a. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; c. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali; e. paling lama diputuskannya keberatan; f. pembayaran cukai secara berkala; g. penundaan pembayaran cukai; h. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau i. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
  4. Jaminan tunai merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. Jaminan tunai diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. Penyerahan Jaminan tunai dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; dan/atau b. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan
  5. Persyaratan Pengajuan melalui CEISA 40 Perbendaharaan Importir : 1. Upload Softcopy Bukti Transfer 2. Upload Surat Penetapan (Jaminan untuk Keberatan) 3. Upload Surat Keputusan Fasilitas (untuk Impor Sementara, Vooruitslaag atau KITE Pembebasan) 4. Upload Salinan PIB dan Dokumen Pelengkap (untuk Impor Sementara, Vooruitslaag atau KITE Pembebasan)
  6. Persyaratan permohonan secara manual : 1. Permohonan sesuai dengan PMK 168 Tahun 2022 2. Surat Kuasa 3. KTP Direktur/Penanggung Jawab 4. KTP Penerima Kuasa 5. Salinan NPWP 6. Salinan NIB 7. Bukti Transfer 8. Surat Keputusan Fasilitas (untuk Impor Sementara, Vooruitslaag atau KITE Pembebasan) 9. Surat Penetapan (Jaminan untuk Keberatan) 10. Salinan PIB dan Dokumen Pelengkap (untuk Impor Sementara, Vooruitslaag atau KITE Pembebasan)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penggunaan jaminan tunai kepada Kantor Bea dan Cukai tempat diselenggarakannya kegiatan kepabeanan dan cukai melalui portal
  2. Apabila jaminan dalam bentuk bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan maka pengguna jasa melakukan pengkreditan uang sebesar jumlah pungutan negara berdasarkan dokumen sumber yang menjadi dasar kemudian melakukan konfirmasi di portal.
  3. Jaminan diserahkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan
  4. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian terhadap jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan
  5. Dalam hal jaminan a. diterima, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan b. ditolak, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan jaminan kembali kepada pengguna jasa dan alasan penolakan

Penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan atau Surat penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan Tunai Dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai"