No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Kantor Pabean asal:
a. Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak pemberitahuan pabean diterima secara lengkap sampai dengan Pejabat yang menangani manifes menyerahkan BC 1.3 kepada Pejabat Pemeriksa Fisik;
b. Jangka waktu pemeriksaan fisik menyesuaikan dengan jumlah dan jenis barang;
c. Jangka waktu pengawasan pemuatan menyesuaikan dengan jumlah dan jenis barang yang dilakukan pemuatan, kesiapan sarana pengangkut, ketersediaan sarana pemuatan, personil unit pengawasan yang melakukan pengawasan muat, dan hal-hal lain terkait pemuatan barang.
Kantor Pabean tujuan:
a. Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak pejabat bea dan cukai yang menangani manifes menerima BC1.3 lembar pertama dari pengangkut/pemilik barang sampai dengan pejabat bea dan cukai yang menangani manifes mengirimkan BC 1.3 lembar pertama kepada unit pengawasan.
b. Jangka waktu penyelesaian paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
Tidak dipungut biaya
1. Persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. 2. BC 1.3 yang telah diberikan catatan pemuatan barang dan peneraan segel. 3. Berita Acara Pemeriksaan Barang; 4. Berita Acara Penyegelan; dan 5. Berita Acara Pengawasan Pemuatan. 6. BC 1.3 yang sudah diberikan catatan pengecekan dari Unit Pengawasan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store