Layanan sistem informasi pengolahan tata naskah kedinasan secara elektronik (Aplikasi SIDA/Sistem Informasi Digital Administrasi)

No. SK: Pergub Nomor 40 Tahun 2010

  1. Terdaftar sebagai Perangkat Daerah (PD) pengguna aplikasi SIDA
  2. Sudah melakukan persiapan secara teknis dalam system
  3. Sudah mendapatkan sosialisasi dan pelatihan system

  1. PD yang ingin menggunakan aplikasi mengajukan permohonan kepada Diskominfo Provinsi Kaltim dengan menyampaikan nama pegawainya yang ditunjuk sebagai admin dan operator pada aplikasi
  2. Admin Diskominfo melakukan persiapan awal pada sistem dengan membuat struktur dan menyediakan akun untuk admin dan operator yang telah disampaikan
  3. Admin Diskominfo memberikan pendampingan persiapan sistem kepada admin PD
  4. Admin dan operator PD mendapatkan pelatihan awal dan ujicoba system
  5. Diskominfo kaltim menyampaikan sosialisasi dan pelatihan awal kepada PD
  6. PD dapat menggunakan aplikasi sesuai dengan fungsinya

Tahap persiapan selama 2 (dua) minggu, selanjutnya aplikasi dapat digunakan 24 jam dalam seminggu

Tidak dipungut biaya

Aplikasi Sistem Informasi Digital Administrasi

Bidang Aplikasi Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aptika@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sistem informasi pengolahan tata naskah kedinasan secara elektronik (Aplikasi SIDA/Sistem Informasi Digital Administrasi)"