Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 058

  1. Surat permohonan izin cuti dari pegawai yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dari alasan cuti pegawai seperti keterangan melahirkan/keberangkatan haji/umroh dll

  1. Guru dan pegawai menyampaikan usulan ke kepala sekolah/madrasah dan berkas yang dipersyaratkan
  2. Kepala sekolah/madrasah memeriksa semua berkas permohonan cuti
  3. Staf tata usaha membuat konsep surat izin cuti sesuai dengan usulan cutinya diperiksa oleh kepala urusan tata usaha
  4. Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat izin cuti
  5. Pemohon membawa surat cuti tersebut ke ruang kepegawaian kankemenag untuk ditindak lanjuti
  6. Kakankemenag mengeluarkan surat cuti

1 hari membuat surat izin cuti dan membawa surat ke kankemenag untuk ditindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store