Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

No. SK: 700/K.303/2019

  1. Formulir pengaduan yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/KTM Pemohon
  2. Buku register dan soft file tentang data pemohon

  1. Pemohon menyampaikan aduannya melalui website atau aplikasi LAPOR : LAPOR.go.id http://lapor.go.id
  2. Sistem secara otomatis merekam pengaduan berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada pejabat narahubung/Admin UM berdasarkan kategori pengaduan
  3. Admin UM/Narahubung mengirimkan laporan kepada atasan unit penguasa satuan kerja berdasarkan adanya pengaduan melalui portal LAPOR.GO.ID
  4. Satuan kerja/unit penguasa informasi/dokumen menerima laporan
  5. Satuan kerja/unit penguasa informasi/dokumen memberikan tanggapan/jawaban kepada admin UM/pejabat narahubung
  6. Admin UM/Pejabat Narahubung meneruskan tanggapan melalui system
  7. Masyarakat menerima jawaban dan balasan pesan dari system maupun admin pusat di website:http//lapor.go.id

Kurang lebih 1 (satu) hari selama pengaduan yang dilaporkan cepat mendapatkan tanggapan

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang organisasi, Badan Publik, administrasi, kepegawaian, keuangan dll

Website : www.lapor.go.id

SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Instagram lapor.wal serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Jl. Basuki Rahmat No. 41

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat"