Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 1069/UL/TU/LL/VII/2024

  • BPJS
    1. Surat Rujukan dari Faskes tingkat 1 (PUSKESMAS/KLINIK)
    2. KTP
    3. Kartu BPJS
  • Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga

  1. 1.Pasien Datang 2.Pasien mengambil Nomor Antrian 3.Pasien menuju loket pendaftaran sesuai nomor antrian yang dipanggil 4.Pasien Menuju poliklinik yang di tuju 5.Pasien memerlukan pelayanan penunjang 5.a Bila tidak, pasien langsung menuju depo farmasi rawat jalan untuk menunggu antrian obat 5.b Bila perlu, pasien menuju ruangan pelayanan penunjang 5.c Bila hasil pelayanan penunjang, perlu rawat inap, pasien menuju ruangan rawat inap 6.Setelah mendapatkan obat, pasien diperbolehkan pulang

Pendaftaran : 10 Menit

Pelayanan Poli : 1 s/d 2 jam ( Tergantung Tindakan di poli )

Unit Farmasi rawat jalan : 30 s/d 60 Menit ( Tergantung obat yang di resepkan dokter kepada pasien )

1.BPJS : GRATIS

2.UMUM : Sesuai PERDA Kabupaten Karo No.01 Tahun 2024

Poli Rawat Jalan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"