Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS,JKN,KIS)
  3. Buku KIA

  1. Pasien datang menuju ruang persalinan
  2. Keluarga melakukan pendaftaran dan petugas mengambil rekam medis pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan (pemeriksaan lab apabila diperlukan)
  4. Apabila sudah ada tanda-tanda inpartu maka dilakukan pemantauan dan berkonsultasi dengan petugas - Jika terjadi komplikasi maka akan dirujuk ke RS - Jika tidak terjadi komplikasi maka pasien bersalin di Puskesmas, menuju keruang nifas, konsultasi dengan dokter dan pulang (sesuai anjuran dokter)

24 JAM (Waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien bersalin)

1. Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

Penerbitan Akta Lahir dan Kartu Keluarga

1.UPTD Puskesmas Pintu Angin

Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email        :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp          :  0812-6513-5055

4. FB            :  Puskesmas Pintu Angin

5. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store