Pelayanan Pecatatan Sita

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa Apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang te;ah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pencatatan pada buku tanah
  4. Penyerahan surat pemberitahuan

1 Hari

Rp. 50,000

Pencatatan


1. Melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (offline)

2. Hotline Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN - 0811 1068 0000

3. Hotline Whatsapp Pengaduan Hallo Kakan - 0877 1443 4832

4. Web www.lapor.go.id







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store