Rekomendasi Paspor / ID CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Regritrasi Akun Siap Kerja pada Aplikasi Siap Kerja
  2. Pengajuan CPMI pada Aplikasi Siap Kerja
  3. Mengisi Form Aplikasi dengan lengkap dan mengupload dokumen pada pengajuan CPMI sebagai berikut : KTP, KK, Surat Keterangan Status Perkawinan (Buku Nikah, Surat Keterangan Status Kawin / Belum Kawin dari Kepala Desa atau Lurah, Akte Cerai), Surat Izin Orang Tua / Suami / Istri / Keluarga ( Menggunakan Nomor, Kop. Desa / Kulurahan), Surat Keterangan Sehat (Puskes / Rumah Sakit / Klinik), Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS / KIS), Sertifikat Kompetensi Kerja : Formal : Ijazah Terakhir, Informal : Sertifikat Kompetensi BNSP.

  1. CPMI datang sendiri ke Distransnaker Kab. Lahat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan bersama dengan Petugas Lapangan / Perwakilan PJTKI / P3MI.
  2. Pencaker menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan proses Verifikasi dokumen asli dengan dokumen yang diupload CPMI pada Aplikasi Siap Kerja
  4. Pengajuan CPMI pada Aplikasi Siap Kerja
  5. Petugas memverifikasi pengajuan CPMI pada Aplikasi Siap Kerja
  6. P3MI mengajukan perjanjian kerja pada Aplikasi Siap Kerja
  7. Petugas melakukan verifikasi dokumen perjanjian kerja pada Aplikasi Siap Kerja
  8. Petugas menginput data CPMI untuk penerbitan Rekomendasi Paspor / ID CPMI
  9. Petugas menyerahkan Rekomendasi Paspor / ID kepada CPMI

Jangka waktu penyelesaian 60 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor / ID CPMI

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor / ID CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )"