Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. SK: Nomor 16 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Ijazah rusak dari Kepala Madrasah
  3. Surat Keterangan hilang dari Polisi
  4. Fotocopy buku induk
  5. Fotocopy raport
  6. Pas Foto

  1. Petugas menerima permohonan layanan.
  2. Petugas mengecek form permohonan layanan dan lampiran yang diperlukan.
  3. Petugas membuat surat keterangan sesuai dengan permohonan.
  4. Petugas meneliti ijazah yang rusak/ Petugas meneliti ijazah yang hilang.
  5. Petugas membuat surat keterangan pengganti ijazah.
  6. Petugas menyerahkan draf surat keterangan ke Kepala Tata Usaha untuk diperiksa dan diparaf.
  7. Kepala Tata Usaha menyerahkan draf surat keterangan kepada kepala madrasah untuk ditandatangani.
  8. Kepala Tata Usaha menyerahkan surat keterangan yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
  9. Pemohon menerima asli surat keterangan dan menandatangani tanda terima dari madrasah.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala MAN 2 Surakarta.

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung melalui alamat: MAN 2 Surakarta Jl. Slamet Riyadi No 308 Surakarta 0271 - 716387 Email:mandaska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak"