Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase
  2. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  4. Menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri salah satu pengurus bagi Wajib Pajak Badan
  5. Menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen pendirian badan usaha
  6. Menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi Joint Operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi Joint Operation
  7. Menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen penunjukan sebagai Kepala Instansti atau Bendara bagi Instansi Pemerintah
  8. Menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan kartu NPWP orang pribadi yang ditunjuk

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara
    1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajakterdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau
    2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi

Tidak dipungut biaya

sertifikat elektronik dan bukti penerbitan sertifikat elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store