Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS
  5. Kelengkapan lainnya yang diperlukan (misal SUrat Keterangan Beda Nama)

1 Hari kerja

per sertipikat hak atas tanah

Lembar Informasi Pengecekan Sertipikat

Permohonan informasi Penanganan Pengaduan langsung di meja layanan/desk (Off line), WA Kementerian  atau melalui email PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store