Pengaduan Masyarakat (SP4D LAPOR)

  1. Fotocopy Identitas (KTP / SIM) Pelapor
  2. Bukti Pelanggaran Pelayanan Publik yang diadukan

  1. Pelapor dapat melaporkan secara langsung melalui tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat yang beralamat di Jalan Komplek Perkantoran Kab Kutai Barat Sendawar
  2. Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara tidak langsung melalui website(kanal SP4N-LAPOR!) yang terintegarasi melalui website Dinas Komunikasi dan informatika Kutai Barat
  3. Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas/admin pelayanan pengaduan instansi/PD Petugas/admin memberikan formulir pengaduan
  4. Petugas/admin memastikan kelengkapan identitas diri dan isi laporan pengaduan Petugas /admin meneruskan formulir berkas pengaduan yang telah lengkap kepada tim verifikasi
  5. Koordinator Penanganan Pengaduan memproses informasi aduan Koordinator Penanganan Pengaduan menyampaikan hasil proses tindaklanjut aduan kepada pelapor
  6. Petugas/admin melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan

lambatnya diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja

     c. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan/atau memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Publikasi hasil tindaklanjut pengaduan

a.Investigasi atau peninjauan lapangan

 

b. Uji Konsekuensi

 

c. Konseling


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (SP4D LAPOR)"