Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotokopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Membawa Proposal Pembangunan rumah Susun
  6. Membawa Ijin Layak Huni
  7. Membawa Advis Perencanaan
  8. Membawa Akta Pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupul horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disetujui oleh pejabat yang berwenang

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran
  4. Petugas Membuat Gambar Denah
  5. Petugas Melakukan Pencatatan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  6. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

  • 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 60 (Enam Puluh) hari untuk Jumlah lebih dari 200 unit sd 500 unit 
  • 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store