Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk P3MB/Prk.5

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotokopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Permohonan Melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. Membawa Surat Keterangan Tanah
  6. Membawa Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. Membawa Surat Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB
  8. Membawa Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. Membawa Dasar Perolehan/Penguasaan Tanah
  10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang tersebar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. Membawa Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
  12. Membawa Pernyataan Kesanggupan Membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
  13. Membawa Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Permohonan
  4. Petugas akan melakukan pengukuran dan SKPT
  5. Petugas Kantor Wilayah Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan
  6. Petugas Kantor Wilayah Melakukan Pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5
  7. Petugas Pusat Menerima Permohonan P3MB/Prk.5
  8. Petugas Pusat Melakukan Penelitian Konsep dan Penandatanganan SK Peta 6
  9. Petugas Kantor Wilayah Perintah Melakukan Penaksiran Obyek P3MB/Prk.5
  10. Petugas Kantor Wilayah Melakukan Risalah Penaksiran Harga
  11. Petugas Pusat Melakukan Penyuapan dan Penandatanganan SK Peta 7
  12. Pemohon Melakukan Pembayaran di Bank Persepsi
  13. Petugas Loket Pelayanan Menerima Dokumen Pendaftaran Hak
  14. Petugas Melakukan Pendaftaran Hak
  15. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

145 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store